Contohnya KPM yang meninggal, KPM punya bayi baru, KPM yang sebelumnya berkecukupan namun terkena musibah sehingga menjadikannya miskin yang semua ini sudah bisa diatur dalam DTKS.
Namun untuk Regsostek yang baru ada di tahun 2022 ini belum ada tingkatan-tingkatan untuk pembenahan datanya.
Jika nantinya Regsostek ini jadi dipakai maka akan lebih canggih dari DTKS karena akan menggunakan sisik jari dan retina mata.
Sehingga tidak terjadi lagi seperti DTKS yang mana bahwa penerimanya kebanyakan tidak tepat sasaran.
Mengingat BLT mitigasi risiko pangan Rp600.000 yang masih belum ada kepastian hingga saat ini, sekarang sudah ada rencana lagi mengenai pengubahan data penerima bansos ini.
Harapannya ini hanyalah wacana saja karena melihat perubahan untuk bantuan beras yang datanya kini diambil dari P3KE sehingga data penerima DTKS banyak yang tidak mendapatkan beras 10 kg.
Itulah informasi mengenai BLT mitigasi yang belum cair pemerintah sudah berencana mengubah data penerima bansos dari DTKS menjadi Regostek.***