Beberapa kriteria tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
- Lansia dalam keluarga penerima manfaat PKH reguler dari Kemensos RI ynag masih eligible atau masih aktif berusia 70 tahun keatas dan terdaftar dalam data DTKS
- Diutamakan yang tidak ber KK tunggal, ada anggota lain dalam keluarganya
- WNI yang memiliki e-KTP dan kartu keluarga wilayah Provinsi Jawa Timur
- Jika KPM berstatus suami istri maka yang berhak menerima bantuan adalah salah seorang dari mereka
- Direkomendasikan oleh kabupaten/ kota melalui surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat
Usulan ini diterima oleh pemerintah Jawa Timur paling lambat Jumat, 28 Juni 2024.
Jadi jika ingin mengusulkan KPM penerima PKH plus tambahan Rp500.000 jangan sampai melewati batas yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Selamat BLT Ini Telah Berhasil Cek Rekening dan Ada Penyaluran Bansos MRP di Bulan Juni
Itulah rangkuman informasi mengenai KPM yang wajib simak karena tinggal 2 hari lagi batas akhir pencairan bantuan PKH tambahan Rp500.000 khusus daerah tersebut.***