Sehingga dalam satu tahun, peserta didik bisa mendapatkan bantuan senilai Rp3,4 juta.
Penerima bantuan PIP 2024 merupakan peserta didik yang telah menerima SK Nominasi.
BLT Dana Desa merupakan bantuan uang tunai bagi warga tergolong miskin di desa setempat.
Bantuan BLT Dana Desa tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu setiap bulannya.
Baca Juga: Fix! Bansos Bagi Pelaku Judi Online Dicabut, Mensos Risma Buka Peluang bagi Golongan Ini
Namun, skema penyaluran bantuan sosial tersebut disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Untuk periode penyaluran BLT Dana Desa dilakukan mulai satu bulan hingga enam bulan dalam satu kali pencairan.
Jika bantuan disalurkan dengan periode per enam bulan, maka KPM akan mendapatkan bantuan dengan nominal Rp 1,8 juta.
Penerima bantuan tersebut diketahui merupakan usulan dari pemerintah darah setempat yang tergolong miskin dan belum terdaftar sebagai penerima Bansos.
Itulah kedua Bansos yang dipastikan cair dengan nominal mencapai Rp 1,8 juta di akhir Juni 2024.***