Bagi disabilitas berat dan lansia yang tadinya mendapatkan Rp600.000 kini mendapatkan Rp400.000.
Untuk komponen ibu hamil yang tadinya Rp750.000 sekarang menjadi Rp500.000.
Sama halnya dengan anak balita umur 0 hingga 6 tahun juga mendapatkan Rp500.000 setelah sebelumnya mendapatkan Rp750.000.
Untuk pencairan PKH ini berlaku sampai akhir tahun dengan mekanisme per 2 bulan sekali.
Jadi masih ada 3 tahapan lagi untuk bantuan PKH ini dicairkan bagi keluarga penerima manfaat.
Di mana untuk alokasi Juli Agustus, September Oktober dan November Desember yang pencairan lewat KKS Bank Himbara (BSI, BNI, Mandiri dan BRI).
Semoga pencairan untuk tahap selanjutnya lancar dan dapat diterima dengan baik oleh semua keluarga penerima manfaat.
Demikianlah informasi mengenai jadwal pencairan PKH tahap 4 yang kabarnya akan dimulai bulan Agustus 2024, KPM bersiap ya.***