Simak! Ini Jadwal Terbaru dari Pusat untuk Proses Pencairan BPNT PKH Juli Agustus dan Lewat PT Pos Indonesia

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 09:36 WIB
Simak! Ini Jadwal Terbaru dari Pusat untuk Proses Pencairan BPNT PKH Juli Agustus dan Lewat PT Pos Indonesia (Pexels/Robert Lens)
Simak! Ini Jadwal Terbaru dari Pusat untuk Proses Pencairan BPNT PKH Juli Agustus dan Lewat PT Pos Indonesia (Pexels/Robert Lens)

Untuk proses pencairan PKH tahap 4 alokasi Juli Agustus dimulai awal Juli tahun 2024.

Proses penyaluran bantuan sosial ini baik PKH maupun BPNT sesuai dengan jadwal salur tahap berikutnya.

Yakni proses pertama menggunakan bank himbara BSI, BNI, BRI dan Mandiri.

Kemudian proses kedua untuk pencairan mellaui PT Pos Indonesia.

Dimana periode salurnya untuk Juli, Agustus dan September tahun 2024.

Baca Juga: Simak 3 Bantuan Sosial dari Pemerintah Masih Cair hingga Akhir Bulan Juni 2024 Ada yang Berbentuk Uang Tunai

Proses pencairan ini dilakukan secara bersamaan dengan bantuan PKH di bulan Juli tahun 2024.

Ditinjau dari pencairan PKH BPNT yang lewat PT Pos Indonesia akan disalurkan saat pertengahan hingga akhir bulan Agustus yang dilaksanakan hingga September tahun 2024.

Namun jika proses pencairan dipercepat oleh pemerintah bukan tidak mungkin akan dicairkan pada bulan Juli nanti.

Untuk skema pencairan PKH BPNT lewat KKS BSI, BRI,BNI dan Mandiri dilakukan 2 bulan sekali dan dilakukan di bulan kedua pencairan.

Baca Juga: Intip Syarat Nikah Gratis Di KUA Bogor Plus Bisa Pakai Dekorasi Nikah Gratis!

Meskipun sudah memiliki pola waktu pencairan, kiranya KPM harus tetap bersabar untuk pencairan di kartu KKS.

Terlebih jika proses pencairan dilakukan lewat PT Pos Indonesia yang membutuhkan waktu lebih panjang.

Dimana PT Pos Indonesia masih membutuhkan waktu untuk pencetakan daftar nominatif dan pengiriman surat undangan.

Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi! Kemungkinan BLT MRP Senilai Rp 600 Ribu Cair di Bulan Juni 2024, Begini Penjelasannya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X