AYOBOGOR.COM -- Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) karena saat ini kolom pengusulan pengajuan calon penerima manfaat bantuan sosial (bansos) sudah muncul di SIKS-NG.
Bahkan kali ini, KPM bisa mendapatkan dobel bansos, meskipun sudah memasuki semester kedua tahun 2024. Cek kriterianya!
Ternyata dobel bonus yang dimaksud adalah KPM yang nantinya lolos dalam data usulan penerima bansos PKH ataupun BPNT, juga bisa mendapatkan bantuan tambahan dengan kriteria sebagai berikut!
Baca Juga: Selamat! Ini Ciri-Ciri Penerima Bansos PKH BPNT Alokasi Juli Agustus Via KKS yang Bakal Cair Duluan
Kriteria yang pertama adalah keluarga tersebut memiliki anak usia sekolah di jenjang SD, SMP ataupun SMA sederajat.
Kriteria anak usia sekolah ini bisa mengajukan bansos tambahan berupa beasiswa pendidikan dari program Indonesia pintar (PIP).
Beasiswa ini memprioritaskan siswa dari golongan keluarga tidak mampu yang datanya sudah masuk dalam DTKS.
Setelah diusulkan melalui Dapodik oleh pihak sekolah, maka data di Dapodik dengan DTKS akan dipadankan.
Baca Juga: Gagal Dapat PKH dan BPNT, Tenang Bisa Ajukan 2 Bansos Ini, Simak Syarat dan Pengajuannya!
Maka, dari itu, penting bagi KPM, identitas anak di akte dan kartu keluarga sama.
Sehingga, memudahkan proses pemadanan data Dapodik dan DTKS ini.
Kriteria bansos dobel lainnya yaitu dari program Kartu Indonesia Sehat (KIS).
KIS adalah program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang mana iuran kepesertaan BPJS-nya dibayarkan oleh Pemerintah.