Cara Dapat 2 Bansos Dobel Tahun 2024 Semua KPM Masih Bisa Mengajukan, Cek Kriterianya!

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 07:20 WIB
Cara Dapat 2 Bansos Dobel Tahun 2024 Semua KPM Masih Bisa Mengajukan, Cek Kriterianya! (Humas Polsek Banjar)
Cara Dapat 2 Bansos Dobel Tahun 2024 Semua KPM Masih Bisa Mengajukan, Cek Kriterianya! (Humas Polsek Banjar)

AYOBOGOR.COM -- Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) karena saat ini kolom pengusulan pengajuan calon penerima manfaat bantuan sosial (bansos) sudah muncul di SIKS-NG.

Bahkan kali ini, KPM bisa mendapatkan dobel bansos, meskipun sudah memasuki semester kedua tahun 2024. Cek kriterianya!

Ternyata dobel bonus yang dimaksud adalah KPM yang nantinya lolos dalam data usulan penerima bansos PKH ataupun BPNT, juga bisa mendapatkan bantuan tambahan dengan kriteria sebagai berikut!

Baca Juga: Selamat! Ini Ciri-Ciri Penerima Bansos PKH BPNT Alokasi Juli Agustus Via KKS yang Bakal Cair Duluan

Kriteria yang pertama adalah keluarga tersebut memiliki anak usia sekolah di jenjang SD, SMP ataupun SMA sederajat.

Kriteria anak usia sekolah ini bisa mengajukan bansos tambahan berupa beasiswa pendidikan dari program Indonesia pintar (PIP).

Beasiswa ini memprioritaskan siswa dari golongan keluarga tidak mampu yang datanya sudah masuk dalam DTKS.

Setelah diusulkan melalui Dapodik oleh pihak sekolah, maka data di Dapodik dengan DTKS akan dipadankan.

Baca Juga: Gagal Dapat PKH dan BPNT, Tenang Bisa Ajukan 2 Bansos Ini, Simak Syarat dan Pengajuannya!

Maka, dari itu, penting bagi KPM, identitas anak di akte dan kartu keluarga sama.

Sehingga, memudahkan proses pemadanan data Dapodik dan DTKS ini.

Kriteria bansos dobel lainnya yaitu dari program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

KIS adalah program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang mana iuran kepesertaan BPJS-nya dibayarkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Hasil Pengecekan Saldo BLT MRP Senin Pagi Via Mesin EDC BNI dan BRI KKS Terbitan 2020, Muncul Nominal Tak Terduga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X