Gagal Dapat PKH dan BPNT, Tenang Bisa Ajukan 2 Bansos Ini, Simak Syarat dan Pengajuannya!

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 06:49 WIB
Gagal Dapat PKH dan BPNT, Tenang Bisa Ajukan 2 Bansos Ini, Simak Syarat dan Pengajuannya!
Gagal Dapat PKH dan BPNT, Tenang Bisa Ajukan 2 Bansos Ini, Simak Syarat dan Pengajuannya!

AYOBOGOR.COM-- Berita gembira bagi masyarakat yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), namun tidak kunjung mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan 2 bansos selain PKH dan BPNT yang lebih lekat dikenal oleh masyarakat. Harap disimak syarat dan ketentuannya!

2 bansos yang dimaksud adalah bantuan pangan berupa beras 10kg, dan BLT Dana Desa.

Baca Juga: Hasil Pengecekan Saldo BLT MRP Senin Pagi Via Mesin EDC BNI dan BRI KKS Terbitan 2020, Muncul Nominal Tak Terduga

Untuk mendapatkan 2 bantuan tersebut berbeda dengan bansos PKH dan BPNT.

Jika PKH dan BPNT mengharuskan masyarakat untuk masuk dalam data DTKS, namun bansos beras dan BLT DD mengharuskan masyarakat terdata di data P3KE.

P3KE merupakan kepanjangan dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Jika DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial, maka, P3KE dikelola oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Baca Juga: 4 Bansos Tunai Masih Cair Hingga 30 Juni, Cair Mulai Rp 400 Ribu, Rp 600 Ribu, Hingga Rp 1,8 Juta di Rekening KPM

Sedangkan bansos CBP beras 10kg, diberikan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog, sedangkan BLT Dana Desa bersumber pada APBDes.

Masyarakat yang telah menerima PKH dan BPNT, tidak boleh menerima bantuan berupa bantuan beras 10kg dan juga BLT Dana Desa. Hal tersebut karena bantuan diupayakan merata, sehingga dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Bantuan beras 10kg dan BLT dana desa dicairkan setiap bulannya.

Nominal BLT Dana Desa adalah Rp300.000 per KPM. Jumlah penerima BLT Dana Desa disetiap desa berbeda jumlahnya, tergantung pada APBDes Desa tersebut.

Baca Juga: Bantuan Pangan Segera Cair, KPM Siap-siap Terima Undangan Pencairan dari PT Pos Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X