Adapun syarat untuk mengajukan bantuan BLT Dana Desa dan juga bantuan beras CBP 10Kg, yaitu menyiapkan dokumen seperti KTP dan juga kartu keluarga (KK).
Kemudian, masyarakat datang langsung ke kepala desa dan mengajukan dokumen persyaratan.
Keputusan penerima bantuan BLT Dana Desa dan juga bantuan beras 10kg diambil dari musyawarah desa (Musker).
Masyarakat yang dinyatakan lolos akan mendapatkan bantuan beras dan dana BLT dd sesuai dengan jadwal penyalurannya.***