Gagal Dapat PKH dan BPNT, Tenang Bisa Ajukan 2 Bansos Ini, Simak Syarat dan Pengajuannya!

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 06:49 WIB
Gagal Dapat PKH dan BPNT, Tenang Bisa Ajukan 2 Bansos Ini, Simak Syarat dan Pengajuannya!
Gagal Dapat PKH dan BPNT, Tenang Bisa Ajukan 2 Bansos Ini, Simak Syarat dan Pengajuannya!

Adapun syarat untuk mengajukan bantuan BLT Dana Desa dan juga bantuan beras CBP 10Kg, yaitu menyiapkan dokumen seperti KTP dan juga kartu keluarga (KK).

Kemudian, masyarakat datang langsung ke kepala desa dan mengajukan dokumen persyaratan.

Keputusan penerima bantuan BLT Dana Desa dan juga bantuan beras 10kg diambil dari musyawarah desa (Musker).

Masyarakat yang dinyatakan lolos akan mendapatkan bantuan beras dan dana BLT dd sesuai dengan jadwal penyalurannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X