Bansos PKD Tahap 2 Tahun 2024 Cair, Ini 3 Kriteria Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi lansia penerima Bansos PKD. (Unsplash.com/@Benjamin Brunner)
Ilustrasi lansia penerima Bansos PKD. (Unsplash.com/@Benjamin Brunner)

AYOBOGOR.COM - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mempunyai program Bantuan Sosial (Bansos) yang bernama Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Ada tiga jenis Bansos PKD Provinsi DKI Jakarta yang bisa diterima masyarakat di wilayah ini mulai tanggal 20 Juni 2024.

Tiga jenis Bansos PKD Provinsi DKI Jakarta di antaranya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Besaran dana bantuan sosial dari Provinsi DKI Jakarta ini sebanyak Rp300.000 per bulannya.

Baca Juga: Siap-siap! KPM Memiliki Satu dari Sembilan Alasan Ini akan Dihentikan Penyaluran Bansos PKH BPNT oleh Pemerintah

Lantas siapa saja penerima bansos PKD?

Sesuai dengan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, ada 3 kriteria penerima Bansos seperti dilansir AyoBogor.com dari akun Instagram @dkijakarta.

1. Memiliki KTP dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta kriteria khusus sesuai dengan jenis Bansos PKD-nya.

Baca Juga: Data Penerima Bansos PKH dan BPNT Juli Agustus 2024 Sedang Disiapkan, Catat Ada Tanggal Penting Ini!

a. KLJ: Lansia berusia lebih dari 60 tahun,

b. KAJ: Anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan

c. KPDJ: Penyandang disabilitas yang terdaftar di pendataan disabilitas Dinsos.

3. Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X