AYOBOGOR.COM - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mempunyai program Bantuan Sosial (Bansos) yang bernama Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Ada tiga jenis Bansos PKD Provinsi DKI Jakarta yang bisa diterima masyarakat di wilayah ini mulai tanggal 20 Juni 2024.
Tiga jenis Bansos PKD Provinsi DKI Jakarta di antaranya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Besaran dana bantuan sosial dari Provinsi DKI Jakarta ini sebanyak Rp300.000 per bulannya.
Lantas siapa saja penerima bansos PKD?
Sesuai dengan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, ada 3 kriteria penerima Bansos seperti dilansir AyoBogor.com dari akun Instagram @dkijakarta.
1. Memiliki KTP dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta kriteria khusus sesuai dengan jenis Bansos PKD-nya.
Baca Juga: Data Penerima Bansos PKH dan BPNT Juli Agustus 2024 Sedang Disiapkan, Catat Ada Tanggal Penting Ini!
a. KLJ: Lansia berusia lebih dari 60 tahun,
b. KAJ: Anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan
c. KPDJ: Penyandang disabilitas yang terdaftar di pendataan disabilitas Dinsos.
3. Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.