KPM Bansos PKH Komponen Ibu Hamil Wajib Cek Ketentuan Berikut Sebelum 29 Juni, Ada Pemutakhiran Data

photo author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 14:10 WIB
KPM Bansos PKH Komponen Ibu Hamil Wajib Cek Ketentuan Berikut Sebelum 29 Juni, Ada Pemutakhiran Data (PKH Nusantara)
KPM Bansos PKH Komponen Ibu Hamil Wajib Cek Ketentuan Berikut Sebelum 29 Juni, Ada Pemutakhiran Data (PKH Nusantara)

Demikian juga dengan usia balita, jika dalam tahap selanjutnya usia anak sudah lebih dari 6 tahun, maka secara otomatis komponen balita sudah hangus dari KPM tersebut.

Namun, ada pula perubahan komponen yang memerlukan pelaporan oleh KPM terkait ataupun pengecekan langsung oleh pendamping sosial. Misalnya kematian salah satu anggota dalam KK yang merupakan komponen KPM.

Selain faktor kematian, ada pula faktor perubahan pekerjaan atau sumber pendapatan. Misalnya salah satu komponen dalam KPM sudah bekerja atau memiliki sumber pendapatan yang lebih baik.

Hal lain yang akan diperiksa oleh pendamping sosial adalah komponen usia kehamilan, serta berapa anak yang dimiliki oleh satu KPM.

Baca Juga: 4 Bansos Ini Terus Disalurkan Pemerintah Selama Bulan Juni 2024, Salah Satunya Berupa Bantuan MRP

Sebab, sesuai peraturan, komponen anak yang masuk dalam DTKS sebagai penerima bantuan adalah maksimal anak kedua. Begitu pula dengan kehamilan sang ibu.

Ibu hamil merupakan salah satu komponen PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap pencairan.

Dengan syarat, kehamilan tersebut merupakan kehamilan pertama atau kedua. Jika kehamilan tersebut merupakan kehamilan ketiga, maka sudah tidak bisa lagi masuk komponen PKH. Oleh karenanya, besaran nominal yang didapat juga akan berbeda.

Hal ini juga berlaku untuk komponen anak usia balita. Balita merupakan komponen PKH dengan nominal bantuan Rp750 ribu per tahap.

Namun, jika balita dalam satu KK merupakan anak ketiga, balita tersebut sudah tidak lagi masuk komponen PKH.

Oleh karenanya, masa pemutakhiran data PKH jelang periode selanjutnya ini ada baiknya diperhatikan oleh KPM dengan komponen tertentu.

Baca Juga: Ada 2 Bantuan Terpantau Cair di Bank Ini, Nominalnya Rp450 Ribu, Rp500 Ribu hingga Tembus Rp750 Ribu

Misalnya ibu hamil. Usia kehamilan serta jumlah kehamilan sangat memengaruhi kriteria komponen yang masuk persyaratan DTKS. Sehingga juga memengaruhi jumlah bantuan yang diterima.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X