Catat! 3 Informasi Penting Untuk KPM PKH BPNT KIS Serta Pendamping Sosial Mulai 1 Juli 2024

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 17:56 WIB
Catat! 3 Informasi Penting Untuk KPM PKH BPNT KIS Serta Pendamping Sosial Mulai 1 Juli 2024 (surabaya.go.id)
Catat! 3 Informasi Penting Untuk KPM PKH BPNT KIS Serta Pendamping Sosial Mulai 1 Juli 2024 (surabaya.go.id)

AYOBOGOR.COM - Terdapat 3 informasi penting untuk KPM PKH BPNT KIS mulai tanggal 1 Juli 2024. Hal ini juga wajib diketahui oleh para pendamping sosial serta perangkat desa seperti RT maupun RW.

Dilansir melalui Youtube Diary Bansos, berikut 3 informasi penting untuk para KPM PKH BPNT KIS serta pendamping sosial dan perangkat desa.

Informasi penting yang pertama adalah nomor NIK akan digunakan sebagai nomor NPWP bagi wajib pajak pribadi, badan, dan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Cair Besok 20 Juni 2024, Kementerian Sosial Cairkan Bansos Ini di 3 Wilayah, KPM Segera Cek

Oleh karena itu, sebaiknya seluruh wajib pajak melakukan pemadanan data antara NIK dan NPWP sebelum 30 Juni 2024.

Apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan data NIK dan NPWP dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.

Jika ingin mengetahui apakah NIK dan NPWP sudah benar atau tidak, KPM bisa mengecek secara online melalui ereg.pajak.go.id.

Kemudian pilih kategori lalu masukkan nomor NIK dan KK serta kode capta pada website dan klik cari. Jika belum padan maka Anda dapat mengunjungi kantor pajak terdekat.

Baca Juga: Selamat! Ada Pencairan Bansos BPNT Rp400 Ribu Hari Ini di Bank Himbara, KPM Sudah Cek Kartu KKS Ini?

Informasi penting yang kedua adalah bantuan pangan berupa beras 10 kg akan disalurkan setiap 2 bulan sekali sebanyak 10 kg per KPM.

Pencairannya dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024. Bantuan ini menggunakan data P3KE yang akan diperbarui oleh pemerintah daerah setiap bulannya.

Informasi penting terakhir adalah pemerintah daerah akan melakukan pemutakhiran data penerima bansos KIS PBI secara gratis.

Operator SIKS-NG di desa maupun supervisor Dinas Sosial Kabupaten Kota hingga tanggal 10 Juli 2024. Kemensos dan Pusdatin mulai melakukan penghimpunan data hasil verifikasi yang telah dilakukan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Dana Rp11,25 Triliun BLT Mitigasi Risiko Pangan Sudah Siap Dicairkan? Begini Info Terakhir Menko Airlangga Hartarto

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X