AYOBOGOR.COM - Bukannya ditindak secara hukum, para pelaku judi online justru akan segera menerima berbagai jenis bansos.
Baru-baru ini para KPM diberbagai daerah dibuat geger lantaran adanya kebijakan baru yang menyebutkan bahwa pelaku judi online akan mendapatkan bansos.
Sontak saja kebijakan tersebut membuat riuh warganet, semua platform media sosial dipenuhi dengan pendapat dari masing-masing masyarakat.
Banyak yang merasa keberatan terkait kebijakan baru tersebut, karena biar bagaimanapun Negara kita merupakan Negara hukum dan sudah ada peraturan yang menyankut pelaku judi online.
Seperti dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 2 yang mengatur mengenai perjudian dengan ancaman pidana 10 Tahun.
Namun tidak demikian, belum lama ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian bansos kepada masyarakat yang melakukan judi online.
Karena kebijakan tersebut banyak yang salah mengartikan hingga Menteri Koordinator PMK yakni Bapak Muhadjir akhirnya memberikan klarifikasi.
Beliau menjelaskan bahwa bantuan sosial hanya akan diberikan kepada keluarga korban judi online dan pelaku judi online tidak akan mendapatkan bansos tersebut.
Bukan hanya itu saja, Bapak Muhadjir juga memaparkan bahwa yang akan didaftarkan sebagai penerima bansos adalah korban judi online seperti keluarga dari pelaku judi online yang sudah termiskinkan akibat perbuatannya tersebut.
Beliau juga menekankan bahwa dengan adanya pemberian bantuan sosial kepadakeluarga korban judi online bisa membantu pemenuhan kebutuhan Mereka.
Nantinya para keluarga korban judi online akan didaftarkan sebagai salah satu masyarakat penerima bansos.
Baca Juga: Bulog Jamin dan Pastikan Rantai Pasok Beras di Indonesia Terjaga untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan