Baca Juga: Akhirnya Wilayah Ini Terima Bansos MRP, Saldo Masuk KKS Rp400 Ribu, Apakah BLT MRP Dua Bulan?
Mereka menilai kebijakan ini akan menguntungkan korban Judol karena akan menggunakan bantuan sosial untuk dijadikan modal lagi untuk berjudi online.
Bahkan, hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi masyarakat lainnya seperti korban Pinjaman Online (Pinjol), pekerja yang mengalami kebangkrutan, hingga buruh yang diupah dengan minim.
Tak sedikit juga yang berharap pemerintah dapat memperbaiki mental pelaku judi online karena kecanduan melakukan praktik ini sehingga pemberian bantuan sosial dinilai tepat.
Atas pernyataan masyarakat hingga pengamat ini membuat Muhadjir yang juga merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini kembali menyampaikan pendapatnya, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Mohon Maaf, KPM dengan Kategori Berikut Sudah Tidak Bisa Lagi Menerima Bansos PKH dan BPNT
Ia menyampaikan bahwa pendapatnya tersebut diartikan bahwa tidak serta merta semua korban praktik ini akan mendapatkan bantuan sosial.
Pasalnya bantuan sosial untuk korban praktik ini akan hanya akan diberikan kepada pihak keluarga (anak/istri/suami) tertentu yang telah memenuhi syarat.
Sehingga ia menegaskan yang terlibat praktik ini perlu diberikan hukuman sedangkan keluarganya yang menjadi korban (menjadi miskin atau jatuh miskin) harus diberikan bantuan sosial.
Pada Senin (17/6/2024), ia kembali menegaskan pernyataannya mengenai bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga korban bukan pelaku Judol.
Baca Juga: Mohon Maaf! Bansos PKH dan BPNT Alokasi Juli Tidak akan Cair untuk KPM dengan Catatan Ini
Oleh karena itu, menurutnya para pelaku baik pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak serta itu lah tugas siber. Satuan Tugas (Satgas) penumpasan judi online itu menjadi tugas utama mereka.
Ia menambahkan, ia mendapatkan penjelasan soal ini dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) walaupun ia belum menerima Surat Keputusan (SK) terkait hal ini.
Untuk diketahui, Muhadjir nantinya akan berperan sebagai Wakil Satgas, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) akan menjadi Ketua Satgas, Menkominfo akan menjadi ketua bidang pencegahan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) akan menjadi Ketua Bidang Penegakan hukum untuk penumpasan Judol.***