Dia membuka kemungkinan untuk memasukkan korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat menerima bantuan sosial.
Muhadjir mengakui bahwa judi online dapat mengakibatkan kemiskinan baru di masyarakat dan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membantu mereka.
Namun, ia menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tingkat usulan pribadi dan belum dibahas secara mendalam dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Menurut Muhadjir, tidak semua korban judi online dapat masuk ke dalam DTKS dan menerima bantuan sosial dari pemerintah.***