Salah satu contohnya saat mengambil foto rumah calon KPM, teknik pengambilan gambarnya kurang tepat.
Atau rumah yang diusulkan itu tidak memenuhi kriteria yang layak untuk menerima bantuan sosial.
Hal lain juga bisa terdeteksi jika NIK yang dimasukkan atau diusulkan tidak sesuai dengan calon penerima bantuan.
Karena saat ini Kemensos telah bekerja sama dengan berbagai macam lembaga.
Selain bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kemensos juga telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Dirjen Administrasi Umum AHU Kemenkumham.
Baca Juga: 2 Kategori KPM Ini Berbahagia Menjelang Lebaran Idul Adha 2024! Bantuan Rp900.000 Cair
Selain itu juga bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan BKN guna pengawasan dan pemadanan data.
Berikut ada 8 kriteria yang tidak memenuhi dan tidak layak untuk masuk ke dalam data DTKS
1. Berstatus sebagai ASN
2. Berstatus sebagai anggota TNI/ Polri
Baca Juga: 8 Bansos yang Akan Dicairkan Setelah Idul Adha 2024 Nomor 5 dan 6 Paling Ditunggu oleh KPM
3. Berstatus sebagai pensiunan TNI/ Polri/ ASN yang menerima dana pensiun
4. Berstatus sebagai pendamping sosial
5. Berstatus sebagai guru bersertifikasi