KPM PKH BPNT Bisa Dapat Bansos Tambahan Rp5 Juta dari Kemensos, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

photo author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 08:08 WIB
KPM PKH BPNT Bisa Dapat Bansos Tambahan Rp5 Juta dari Kemensos, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi! (PKH Nusantara)
KPM PKH BPNT Bisa Dapat Bansos Tambahan Rp5 Juta dari Kemensos, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi! (PKH Nusantara)

AYOBOGOR.COM -- KPM PKH BPNT bisa mendapat bansos tambahan Rp5 juta dari Kemensos dan berikut syarat yang harus dipenuhi.

Kementerian Sosial atau Kemensos meluncurkan program Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yakni berupa bantuan modal usaha Rp5 juta.

Adapun bantuan ini mempunyai tujuan guna meningkatkan jiwa kewirausahaan dan membantu KPM dalam mempunyai usaha agar lebih mandiri dan pendapatanny meningkat.

Baca Juga: Bansos Rp 600 Ribu Dipastikan Cair Tanggal 18 Juni 2024, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan? Berikut Syarat Lengkap Pengambilannya

Kemudian, bantuan ini diberikan kepada KPM yang telah memenuhi persyaratan dan mampu mengikuti pelatihan atau pendampingan dalam menjalankan usaha.

Perlu untuk diketahui, jenis usaha yang bisa diusulkan agar mendapat bantuan PENA ini adalah seperti makanan, kue sablon, atau bidang jasa seperti sablon.

Biasanya pencairan bantuan ini melalui kantor pos dan nantinya didampingi oleh pendamping seperti pendamping sosial.

Uang yang diberikan nanti digunakan untuk dibelanjakan bagi keperluan usaha dan rancangan anggaran belanja serta mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Kabar Gembira! 2 Bansos Resmi Cair Hari Ini 15 Juni 2024 di PT Pos Indonesia, Bantuan Apa Saja?

Melansir dari Youtube Sukron Channel berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan PENA.

1. Telah terdaftar di DTKS sebagai KPM PKH

2. Mempunyai usia 20-30 tahun yang belum bekerja.

3. Memiliki rintisan usaha

Baca Juga: Bukan BLT MRP Rp 600.000, Inilah 3 Bansos Cair Mulai Hari Ini 15 Juni 2024? KPM Harus Tahu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Youtube Sukron Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X