Bantuan yang dimaksud mulai dari korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pengidap kusta.
Risma pun mencontohkan kejadian TPPO, yakni beberapa pekerja imigran yang berhasil dikeluarkan Kemensos dari tahanan Malaysia.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan berdasarkan data.***