AYOBOGOR.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan yang diberikan DKI Jakarta kepada siswa penerima manfaat.
Bantuan Sosial ini diberikan sebagai akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Dana KJP Plus ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Besaran bantuan KJP Plus ini sesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa tersebut.
Baca Juga: Catat! 5 Syarat Yang Harus Dipenuhi Oleh KPM Agar Bansos PKH dan BPNT Bisa Cair Tanpa Kendala
Selain bantuan per bulan dari KJP Plus, ada juga bantuan tambahan SPP selama 6 bulan seperti dilansir dari umsu.ac.id.
SD/MI
- Besaran Bansos KJP Plus SD/MI Rp250.000 per bulan (dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000).
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
SMP/MTs
- Besaran Bansos KJP Plus SMP/MTs Rp300.000 per bulan (dana Rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000).
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta selama 6 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
SMA/MA