Catat! 5 Syarat Yang Harus Dipenuhi Oleh KPM Agar Bansos PKH dan BPNT Bisa Cair Tanpa Kendala

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 20:14 WIB
Catat! 5 Syarat Yang Harus Dipenuhi Oleh KPM Agar Bansos PKH dan BPNT Bisa Cair Tanpa Kendala (kemensos.go.id)
Catat! 5 Syarat Yang Harus Dipenuhi Oleh KPM Agar Bansos PKH dan BPNT Bisa Cair Tanpa Kendala (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM - KPM harus memenuhi 5 syarat berikut supaya bantuan sosial PKH maupun BPNT bisa cair tanpa kendala.

Diketahui, bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 akan disalurkan mulai hari ini, 14 Juni 2024 melalui kartu KKS bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri dan BSI.

Oleh karena itu, agar bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai dapat dicairkan tanpa kendala, KPM harus memenuhi 5 syarat berikut ini.

Baca Juga: 2 Bantuan Positif Cair Hari Ini 12 Juni 2024, Satu Bantuan Berupa Uang yang Masuk ke Rekening KPM

Ini juga merupakan aturan yang dikeluarkan oleh Kemensos agar bantuan yang disalurkan untuk tahap yang sedang berjalan dan tahap berikutnya tetap cair.

Dilansir melalui Youtube Gania Vlog, berikut ini merupakan 5 syarat yang harus dipenuhi oleh KPM supaya bansos PKH dan BPNT bisa tetap cair tanpa kendala.

1. Data KPM Harus Sesuai

Syarat pertama yang harus dipenuhi penerima adalah data NIK sesuai dengan data Dukcapil. Hal ini menjadi syarat penting bagi penerima manfaat PKH BPNT agar bantuan yang diberikan tidak dihentikan.

Jika datanya tidak lengkap dan tidak sesuai, Kemensos akan kesulitan menentukan nama Anda sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan maupun Bantuan Pangan Non Tunai.

Baca Juga: Rezeki Idul Adha! Mulai Besok 15 Juni 2024 Akan Ada 2 Bansos Yang Cair Sekaligus Melalui PT Pos Indonesia

2. Masih Memiliki Komponen PKH

Agar bantuan ini tetap dicairkan, pastikan keluarga Anda memiliki komponen Program Keluarga Harapan. Seperti ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD hingga SMA, lansia, penyandang disabilitas dan mereka yang terkena dampak pelanggaran HAM.

Jika tidak memiliki kategori sebagaimana yang disebutkan di atas, maka bantuan sosial ini tidak bisa dicairkan untuk tahap 3 dan selanjutnya.

3. Memiliki Data Yang Valid di Rekening Maupun DTKS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Gania Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X