Mulai 5-18 Juni 2024 Data Penerima Bantuan Pupuk Bersubsidi Akan Diperbaharui Setiap Empat Bulan Sekali, Ini Syarat Penerimanya!

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 20:11 WIB
Pupuk Urea. (petrosida-gresik.com)
Pupuk Urea. (petrosida-gresik.com)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah akan perbaharui data penerima pupuk pertanian bersubsidi setiap 4 bulan sekali.

Pembaharuan data tersebut dimulai pada 5-18 Juni 2024 yaitu dengan membuka ruang untuk memperbarui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada petani yang belum terdata di RDKK untuk mendaftarkan diri di periode berikutnya.

Pendaftaran RDKK ini dilakukan melalui penyuluh yang ada di wilayah masing-masing.

Baca Juga: 4 Bansos Tunai dan Non Tunai Dipercepat Penyalurannya, Ada yang Cair Rp 900 Ribu Sebelum Idul Adha

Kebijakan pembaruan data penerima pupuk subsidi setiap empat bulan sekali melalui mekanisme RDKK ini mengacu kepada peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024.

Peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya yang mengatur bahwa pembaharuan data tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan. Sehingga, bagi petani yang belum terdata di tahun berjalan, tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi ini.

Adapun secara lebih lengkap peraturan dalam RDKK meliputi:

1. Penambahan jumlah data petani penerima pupuk subsidi yang sebelumnya tidak masuk dalam kuota RDKK.

Baca Juga: Masih Cair di Bulan Juni, Cek Info di Link Resmi Kemensos Cukup Pakai KTP, dapat Bantuan hingga Rp500 Ribu

2. Pembaruan data dilakukan setiap 4 bulan sekali.

3. Penambahan luas area garapan yang sebelumnya tidak masuk dalam RDKK.

4. penambahan volume pupuk bagi NIK eksisting yang telah terdaftar dengan batas maksimal dosis rekomendasi.

5. pembaruan volume pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dosis rekomendasi wilayah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X