Baca Juga: Alhamdulillah Enam Bansos Cair Sebelum Idul Adha, Salah Satunya Bansos MRP!
Jika sebelumnya jenis pupuk yang mendapatkan subsidi hanya jenis urea, NPK, dan NPK formula khusus kakao, Permentan 01/2024 ditambahkan jenis pupuk organik ke dalam skema subsidi.
Saat ini, menurut Tri Wahyudi, pembaharuan data sudah berjalan dan akan dijadwalkan berakhir pada 18 Juni 2024.
Sesuai Permentan 01/2024 syarat petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah:
1. Tergabung dalam kelompok petani (Poktan) di wilayahnya.
2. Lahan pertanian yang digarap tidak lebih dari 2 hektare.
Bagi petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi, pemerintah memberikan kemudahan pada proses penebusan pupuk bersubsidi, yaitu dengan membawa KTP ke kios pupuk bersubsidi melalui aplikasi iPubers.
Proses pengambilan bantuan pupuk bersubsidi juga dapat diwakilkan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, syaratnya yaitu dengan membawa surat kuasa dari yang namanya tercantum dalam penerima manfaat pupuk bersubsidi.
Jika Anda ingin mengetahui apakah nama Anda terdata sebagai penerima pupuk bersubsidi, Anda bisa mengecek di laman https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ceksubsidi/search.
Masukkan nama dan NIK, serta data alamat sesuai KTP, isi kolom chapta, dan kemudian klik cari data.
Demikianlah informasi mengenai pupuk bersubsidi, semoga bermanfaat.***