Penerima PIP Wajib Lakukan Ini Saat Alih Jenjang Agar Tidak Dicabut Kepesertaannya!

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 05:56 WIB
Penerima PIP Wajib Lakukan Ini Saat Alih Jenjang Agar Tidak Diabut Kepesertaannya!
Penerima PIP Wajib Lakukan Ini Saat Alih Jenjang Agar Tidak Diabut Kepesertaannya!

Jika orang tua siswa yang diajukan masih terdata di DTKS ataupun P3KE, maka siswa tersebut masih akan mendapatkan bantuan PIP.

Sebaliknya, apabila nama orang tua siswa sudah keluar dari data DKTS ataupun P3KE, maka siswa tersebut dianggap mampu dan tidak layak mendapatkan dana PIP kembali.

PIP merupakan dana bansos pendidikan yang membiayai tanggungan pendidikan siswa. Hanya siswa yang orang tuanya berasal dari keluarga rentan miskin dan miskin ekstrim yang terdata di DTKS yang berhak untuk mendapatkan dana PIP.

Dengan dana PIP siswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani dengan biaya. Dana PIP dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, dan juga membiayai dana yang tidak tercover oleh dana BOS, misalnya kegiatan eksrakurikuler.

Demikian informasi mengenai PIP, semoga bermanfaat***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X