Jika orang tua siswa yang diajukan masih terdata di DTKS ataupun P3KE, maka siswa tersebut masih akan mendapatkan bantuan PIP.
Sebaliknya, apabila nama orang tua siswa sudah keluar dari data DKTS ataupun P3KE, maka siswa tersebut dianggap mampu dan tidak layak mendapatkan dana PIP kembali.
PIP merupakan dana bansos pendidikan yang membiayai tanggungan pendidikan siswa. Hanya siswa yang orang tuanya berasal dari keluarga rentan miskin dan miskin ekstrim yang terdata di DTKS yang berhak untuk mendapatkan dana PIP.
Dengan dana PIP siswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani dengan biaya. Dana PIP dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, dan juga membiayai dana yang tidak tercover oleh dana BOS, misalnya kegiatan eksrakurikuler.
Demikian informasi mengenai PIP, semoga bermanfaat***