AYOBOGOR.COM -- Musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dimulai. Para orang tua sibuk mendaftarkan anak-anak mereka, baik untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA.
Ada yang perlu diingat oleh para orang tua murid yang anaknya mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Terutama bagi pemegang KIP yang duduk di jenjang SD yang akan masuk ke SMP, dan jenjang SMP yang akan masuk ke jenjang pendidikan SMA.
Mereka wajib untuk melaporkan diri sebagai penerima PIP di jenjang pendidikan sebelumnya. Hal ini juga berlaku untuk siswa yang melakukan mutasi sekolah. JIka tidak, maka PIP bisa saja tidak cair lagi atau dicabut kepesertaannya.
Baca Juga: Batas Aktivasi Rekening PIP 2024 untuk Siswa SD, SMP dan SMA Terakhir Tanggal Ini?
Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan pemutakhiran data penerima PIP setiap tahunnya.
Tujuan pemutakhiran data ini adalah untuk menilai kembali siswa yang masih layak mendapatkan PIP, siswa yang orang tuanya sudah mampu secara ekonomi, serta siswa yang tidak akan melanjutkan kembali pendidikan ke jenjang selanjutnya atau putus sekolah.
Adapun mekanisme pelaporan diri sebagai penerima PIP yaitu dengan cara orang tua siswa datang ke sekolah baru tempat anak akan melanjutkan pendidikan.
Berkas yang harus dibawa pada saat pelaporan yaitu, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan juga bukti kepesertaan PIP, misalnya kartu PIP, dan buku rekening tabungan PIP.
Operator sekolah akan mengusulkan kembali nama siswa penerima PIP di data Dapodik, agar siswa penerima PIP kembali mendapatkan pencairan dana PIP di jenjang pendidikan selanjutnya.
Dengan melaporkan diri dan kemudian diusulkan kembali oleh sekolah, maka PIP bisa terus cair hingga siswa tersebut menyelesaikan pendidikan di jenjang tersebut
Sebagai informasi tambahan, bahwa acuan pemberian dana PIP adalah siswa yang orang tuanya terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos).
Kemendikbud akan melakukan pemadanan DTKS dan Dapodik, usulan sekolah, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim (P3KE).
Baca Juga: Mendadak Saldo Rekening KKS BRI Bertambah Pagi Ini, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair?