KPM dengan kategori ini yaitu memiliki penghasilan terendah di bawah rata-rata setiap daerah masing-masing.
Sehingga dengan adanya bansos pangan beras 10 Kilogram ini diharapkan bisa membantu para KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan ditengah ekonomi yang sulit.
Selain bansos pangan beras 10 Kilogram, pemerintah juga menyalurkan beberapa bansos lainnya baik tunai maupun non tunai di tahun 2024 ini. Beberapa bansos tersebut diantaranya adalah PKH, BPNT, dan PIP.
Untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH ini para KPM harus terdaftar namanya dalam database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pengusulan bisa dilakukan melalui pihak Desa lewat musyawarah Desa (Musdes) atau musyawarah Kelurahan yang dilakukan minimal satu kali dalam 3 bulan.
Hal ini sesuai peraturan dari Kementerian Sosial, bahwa pengusulan penerima manfaat harus dilakukan melalui Desa agar bansos tepat sasaran diberikan kepada para KPM.
Demikian informasi mengenai bansos MRP beras 10 kilogram cair setiap 2 bulan sekali berlaku mulai Agustus, Oktober dan Desember 2024.***