AYOBOGOR.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk menyediakan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuan adanya Bantuan Sosial (Bansos) PIP dari pemerintah ini adalah untuk mencegah siswa putus sekolah.
Bansos PIP adalah hasil kerja sama tiga kementerian sebagai penyelenggara Program Indonesia Pintar.
Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Surat Resmi Kementerian Sosial Terkait Bansos, Wajib Diperhatikan KPM!
Adanya Bansos PIP diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Meskipun begitu, tidak semua siswa langsung masuk dalam Bansos PIP. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan Bansos PIP yakni masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan masuk dalam DTKS Kemensos, siswa dapat kesempatan untuk menerima Bansos PIP dari pemerintah.
Lantas kalau sudah terdaftar pada DTKS atau diusulkan Dinas Pendidikan, apakah otomatis mendapatkan bantuan dana PIP?
Dilansir AyoBogor.com dari kemdikbud.go.id, tidak otomatis mendapatkan bantuan PIP dari pemerintah.
Alasannya karena setiap program mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.
Hal tersebut sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam bansos PIP dan dibatasi oleh target sasaran yang sudah.***