Hanya KPM penerima BPNT murni dan BPNT plus PKH yang akan menerima BLT ini.
KPM yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, termasuk penerima PKH murni, tidak akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu ini.
Adapun hingga awal bulan Juni 2024, belum ada informasi resmi dari Kementerian Sosial mengenai jadwal pasti pencairan bantuan ini.