Serta aturannya yang bisa mendaftar bantuan ini hanya bisa 2 NIK saja dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Jika lolos keduanya, maka total yang bisa didapatkan adalah senilai Rp8,4 juta rupiah, dengan rincian per orang adalah Rp4,2 juta rupiah.
Dari Rp4,2 juta ini akan dibagi oleh beberapa bagian seperti membeli pelatihan dan lainnya.
"Yang Rp3,5 juta adalah saldo untuk membeli pelatihan, yang Rp700 ribu rupiah adalah insentif, yang Rp600 ribu rupiah adalah insentif pasca pelatihan," ungkapnya.
Nah, tunggu apalagi, segera daftarkan diri Anda, baik penerima PKH maupun BPNT atau lainnya daftar di Progam Kartu Prakerja ini.
Demikian informasi mengenai bonus dari pemerintah di bulan Juni ini sebesar Rp4,2 juta, berlaku untuk KPM PKH BPNT, ataupun penerima bantuan lainnya.***