Dia mengatakan, presiden Jokowi telah merestui penyaluran bansos beras diperpanjang hingga Desember 2024.
Adapun untuk KPM yang ingin mengetahui apakah masuk di daftar KPM penerima tambahan bansos 10 Kg, bisa cek situs cekbansos.kemensos.
Sedangkan syarat KPM untuk menerima tambahan bansos beras 10 Kg adalah sebagai berikut.
1. Masyarakat Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Bansos Kemensos Rp3 Juta, KPM Segera Cek Ini Cara Daftarnya
2. Tercatat sebagai masyarakat tidak mampu.
3 Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku dan terdaftar di aplikasi Diskducapil.
4. Tidak bekerja atau memiliki seorang keluarga yang bekerja sebagai Polri, ASN, dan TNI dan pegawai BUMN.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos
Demikian itulah informasi seputar bansos yang masih dalam proses pencarian di bulan Juni 2024. ****