1. Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
2. Berasal dari keluarga miskin, lansia dan penyandang disabilitas.
3. Terdaftar di situs DTKS milik Kemensos.
4. Bukan salah satu anggota dari ASN, TNI, atau Polri (dibuktikan dengan kartu keluarga)
5. Tidak tercatat sebagai penerima bansos lain.
6. Diusulkan oleh petugas kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
Demikian itulah informasi bansos BPNT yang masih dalam proses penyaluran untuk alokasi Mei dan Juni 2024 sebesar Rp 400 ribu. ***