Yakni Rp 200 ribu per bulan atau secara total Rp 2,4 juta per tahun.
Mekanisme penyaluran bantuan ini yakni via transfer rekening KKS dan juga via PT Pos Indonesia.
Nah, bansos ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Kemudian terkait penyaluran BPNT tahap 4 via KKS BRI, kemungkinan hal tersebut tidak benar.
Karena hingga saat ini penyaluran BPNT baru via KKS BSI saja di wilayah Aceh.
Dan kemungkinan untuk bansos dengan nominal Rp 400 ribu ini adalah PKH untuk komponen lansia yang memang sudah disalurkan untuk KPM yang mendapatkannya.