INFO PENTING! Kemensos Buat Kategori Bansos Baru untuk KPM PKH, Dikabarkan Bisa Cair Hingga Rp10,8 Juta

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 20:15 WIB
Ilustrasi -- Kemensos mengeluarkan kategori baru khusus untuk KPM penerima Bansos PKH. Cair bisa sampai Rp 10,8 juta. (Pixabay )
Ilustrasi -- Kemensos mengeluarkan kategori baru khusus untuk KPM penerima Bansos PKH. Cair bisa sampai Rp 10,8 juta. (Pixabay )

AYOBOGOR.COM - Kemensos akan menambah kategori atau kriteria KPM penerima bansos PKH dan diketahui nominal yang didapatkan lumayan besar, yaitu Rp10,8 juta per tahun.

Awalnya bantuan PKH memiliki 7 kriteria, dan rencananya akan ditambah pada penyaluran di alokasi bulan Juni.

Jadi bagi KPM yang mendapatkan bansos yang lebih besar dan beda dari biasanya, kemungkinan bantuan yang dibayarkan tersebut adalah kategori baru PKH.

Seperti yang diketahui bahwa kriteria PKH yang dibayarkan seputar ibu hamil, anak sekolah, lansia dan disabilitas.

Namun rencananya Kemensos akan memberikan bansos untuk KPM kategori terbaru dengan nilai yang lumayan besar.

Dilansir melalui Youtube Info bansos, kriteria yang baru masuk pada komponen Kesejahteraan Sosial ini yaitu kategori keluarga yang merupakan korban pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Selamat! Bansos BPNT Tahap 4 Sudah SI, KPM Bisa Cek Rekening Berkala, KKS Bank Himbara Ini Diprediksi Cair Lebih Dulu

KPM akan mendapat bansos sebesar Rp10,8 juta per tahun dan dicairkan Rp2,700.000 per 3 bulan atau Rp1,800.000 per 2 bulan.

Nah jadi penambahan kategori baru ini didasarkan dari program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat yang melibatkan 19 Kementerian lembaga, salah satunya Kemensos.

Kemensos memegang peran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Dimana presiden menginstruksikan Menteri Sosial untuk memberi bantuan dan atau rehabilitasi sosial, serta memberikan jaminan hari tua bagi korban atau ahli waris terdampak yang berusia lanjut.

Kemensos juga diinstruksikan untuk menyalurkan bansos atas pemulihan hak atas sandang dan pangan yang layak.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan oleh Kemensos melalui program PKH prioritas melalui program Atensi.

Program ini diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor HUK/106/2023 tentang pemberian bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X