Pastikan Nama anda sesuai dengan alamat KTP, setelah itu, cari nama Anda sesuai dengan usia Anda.
Jika Nama dan usia Anda muncul dan sesuai, kemudian pada kolom PKH akan ada keterangan seperti, proses pencairan, melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Jika tampilan keterangan menunjukan seperti di atas ini, maka Anda berarti terdaftar sebagai penerima bansos tersebut.
Cara seperti ini juga berlaku untuk KPM BPNT, karena pada dasarnya situs cekbansos.kemensos.go.id ini merupakan platform pemerintah yang bisa di akses oleh KPM yang namanya sudah terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Update Terbaru Bansos BPNT Tahap 4 Mei Juni 2024 di SIKS-NG, Kapan Bantuan Rp 400 Ribu Cair?
Itulah informasi mengenai pencairan bansosnya PKH tahap 3, pastikan nama anda terdaftar sebagai penerima melalui aplikasi atau situs cekbansos.kemensos.go.id, semoga bermanfaat.***