Cair Bertubi-tubi! PKH Mei-Juni 2024 Kini Telah Cair di KKS Bank BNI, Cek Sekarang

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 13:32 WIB
Cair bertubi-tubi! PKH Mei-Juni 2024 kini telah cair di KKS Bank BNI, cek sekarang. (Pexels.com/Karolina Grabowska)
Cair bertubi-tubi! PKH Mei-Juni 2024 kini telah cair di KKS Bank BNI, cek sekarang. (Pexels.com/Karolina Grabowska)

AYOBOGOR.COM – Pencairan bertubi-tubi, kabar pencairan PKH Mei-Juni 2024 kini sudah disalurkan di KKS bank BNI.

Setelah hari ini 28 Mei 2024 disusul pencairan PKH tahap 3 lewat BSI, BRI, dan Mandiri, ternyata KKS bank BNI juga ikut pencairannya.

Bagi Anda pemegang kartu KKS bank BSI, BRI, Mandiri, dan BNI bisa cek saldo secara berkala dari sekarang.

Inilah update dan informasi terbaru mengenai pencairan bantuan sosial PKH Mei Juni 2024 sesuai yang dilansir dari Youtube Ariawanagus.

Baca Juga: Hilal Terlihat! PKH Tahap 3 Via Rekening KKS BNI Cair Siang Ini, Penyaluran Bansos Pemerintah Semakin Merata

Akhirnya KPM bersuka cita karena pencairan bertubi-tubi untuk bantuan PKH Mei Juni 2024 telah disalurkan lewat 4 KKS bank Himbara ini.

Setelah sebelumnya diawali pencairan oleh bank BSI, ternyata BRI dan Mandiri juga menyusul cair hari ini.

Tidak sampai di sana, ada kabar bahwa salah satu KPM share bukti pencairan Bansos PKH Mei Juni 2024 ini lewat KKS bank BNI.

Pencairan Bansos PKH tahap 4 lewat bank BNI ini disalurkan pada hari ini, 28 Mei 2024.

Baca Juga: Akhirnya! Bansos PKH Tahap 3 Cair Via KKS BNI Siang Ini, KPM Sukabumi Ngaku Dapat Transferan Rp 800.000

Memiliki nominal Rp630.000. Namun struk pencairan tersebut hanya untuk 1 KPM saja, belum ramai seperti KKS bank lain seperti BSI, BRI, dan Mandiri.

Sehingga sampai sekarang ini masih menunggu bukti struk pencairan lainnya lewat KKS bank BNI.

Sementara yang sudah fix cair untuk bank BSI, BRI dan Mandiri hingga saat ini.

Pencairan dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan per termin setiap harinya, jadi bagi KPM yang belum dicairkan hari ini, masih ada kesempatan cek saldo untuk hari-hari berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: YouTube Ariawanagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X