Awalnya Nadiem Makarim menjelaskan bahwa peraturan kenaikan UKT ini berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi atau mahasiswa lama.
Nadiem juga menegaskan bahwa kenaikan UKT tidak akan berdampak untuk mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau berekonomi rendah atau belum mapan.
Hal itu dikarenakan bahwa prinsip dari Uang Kuliah Tunggal adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas (setara). Tetapi kini Kemendikbudristek telah menetapkan bahwa tahun 2024 tidak ada kenaikan UKT.***