Resmi! Nadiem Makarim Nyatakan Kenaikan UKT Tahun 2024 Dibatalkan, Mahasiswa Bisa Full Senyum

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 17:27 WIB
Resmi! Nadiem Makarim Nyatakan Kenaikan UKT Tahun 2024 Dibatalkan, Tahun Ini Mahasiswa Full Senyum (setkab.go.id)
Resmi! Nadiem Makarim Nyatakan Kenaikan UKT Tahun 2024 Dibatalkan, Tahun Ini Mahasiswa Full Senyum (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menegaskan bahwa kenaikan UKT tahun 2024 dibatalkan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada hari ini, Senin 27 Mei 2024.

Mendikbudristek mengatakan pihaknya akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi.

Baca Juga: PKH dan BPNT Dipastikan Cair Merata di Tanggal Ini, KPM Siap-Siap Cek Saldo Rekening

"Selama beberapa hari ini, kami telah mendengarkan semua aspirasi dari berbagai stakeholder. Saya mendengar sekali aspirasi dari sejumlah mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi," ujar Nadiem Makarim.

"Permasalahan itu buat saya juga cukup mencemaskan. Jadi kami kemarin juga sudah bertemu dengan para rektor, hasilnya Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT 2024," sambungnya lagi dilansir dari akun media sosial X @RadioElshinta.

Selanjutnya pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan melakukan evaluasi kepada perguruan Tinggi yang mengajukan kenaikan UKT.

Nadiem Makarim memastikan tahun 2024 tidak akan ada mahasiswa yang terdampak dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal.

Baca Juga: TERKINI! Update PKH, BPNT dan BLT Mitigasi Risiko Pangan di Aplikasi SIKS-NG Tanggal 26 Mei 2024, Bansos Mana yang Cair Duluan?

Kenaikan UKT tahun 2025 juga akan dievaluasi oleh Kemendikbudristek sebagai bentuk mewujudkan aspirasi masyarakat.

"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh masyarakat, mahasiswa, para rektor, dan yang sudah memberikan kita masukan. Untuk detail kebijakannya nanti akan dijelaskan oleh Ditjen Dikti dalam waktu dekat," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya masyarakat dibuat resah dengan sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air melakukan kenaikan UKT secara serentak.

Hal itu didasarkan dari Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Cair Serentak Senin? Cek Pergerakan Bansos PKH di KKS Bank BRI, BNI dan Mandiri Hari Ini 25, Mei 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: x.com/@RadioElshinta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X