Penerima manfaat PKH ini datanya diambil dari DTKS Kementerian Sosial, dan akan di padankan dengan Dukcapil atau lembaga pendukung lainnya.
Metode penyaluran bansos PKH dibagi menjadi dua, yaitu via PT Pos Indonesia dan via kartu KKS Merah Putih Bank Himbara.
Dimana untuk via PT Pos Indonesia pencairannya dilakukan setiap 3 bulan sekali, sedangkan via KKS Merah Putih pencairan dilakukan setiap 2 bulan sekali.***