Jadi untuk bantuan sosial yang dihapus sangat kecil kemungkinannya.
Terlebih untuk bantuan sosial ini sudah masuk ke dalam Undang-Undang.
Informasi yang kedua mengenai pencairan bantuan MRP tahap 4 dan 5 yang mulai disalurkan.
Terdapat jadwa pencairan bantuan MRP non tunai berupa beras 10 kg pada hari ini, Selasa 21 Mei 2024 di Kantor Pos Tanjung Api-Api.
Terletak di Kelurahan Sukarami pada Kecamatan Talang Jambe, Kebun Bunga, Sukodadi, Sukarami, Sukabnagun dan Talang Betutu.
Pencairan dilakukan mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB.
Para KPM bisa datang sebelum waktu yang ditentukan karena pasti ada antrian.
Akan ada kompensasi waktu setengah jam apabila KPM datang terlambat.
Karena jika tidak diambil sesuai jadwal yang telah ditentukan, bantuan MRP ini hangus dan akan dialihkan kepada KPM yang lainnya.
Demikianlah informasi mengenai PKH BPNT yang fix dihapus berikut kabar pencairan MRP tahap 4 dan 5 hari ini.***