Cek Saldo Bansos PKH Alokasi Mei dan Juni 2024, Sudah Ada Update di Aplikasi SIKS-NG?

photo author
- Minggu, 19 Mei 2024 | 20:41 WIB
Ilustrasi bansos PKH BPNT Mei-Juni 2024. (Canva)
Ilustrasi bansos PKH BPNT Mei-Juni 2024. (Canva)

AYOBOGOR.COM -- Cek saldo Bansos PKH untuk alokasi bulan Mei dan Juni 2024 pada hari Minggu, 19 Mei 2024.

Di media sosial banyak sekali beredar mengenai laporan saldo bantuan sosial Program Keluarga Harapan yang masuk ke kartu KKS para KPM.

Lantas, apakah bantuan sosial Program Keluarga Harapan alokasi Mei dan Juni sudah mulai proses pencairannya oleh pemerintah?

Dilansir melalui Youtube Naura Vlog, setelah dilakukan pengecekan pada hari ini sayangnya ternyata saldo masih kosong.

Kemungkinan besar dari bukti struk yang bertebaran di media sosial adalah untuk penarikan saldo Bansos PKH validasi by system untuk alokasi bulan April. 

Baca Juga: Bersiap! Bantuan Beras 10 Kg Kini Terus Disalurkan di Wilayah Ini pada 20 Mei 2024, Catat Jadwal Pencairan di Sini

Hal tersebut juga berlaku untuk bantuan sosial BPNT.

Sebagai tambahan informasi, validasi by bantuan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas dan menjamin kesetaraan bagi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan.

Saat ini, pemerintah melalui Kemensos kembali membuka pendaftaran bantuan sosial PKH validasi by system melalui program penambahan kuota penerima manfaat baru.

Jadi karena itulah alasan mengapa proses dari pencairan bantuan tahap sebelumnya diketahui masih belum belum rampung hingga saat ini.

Hal tersebut diketahui karena hingga saat ini keterangan untuk Bansos PKH masih belum terupdate di aplikasi SIKS-NG.

Terpantau bahwa keterangan SPM untuk bantuan tersebut masih hilang dan pada hari ini di aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga: SP2D Turun Hari Ini untuk Bansos Berikut! Update PKH Mei-Juni di SIKS-NG, Hasil Cek di Kartu KKS

Diketahui bahwa pada periode sebelumnya tidak ada proses SPM, namun pada periode ini akan muncul SP2D terlebih dahulu yang setelah itu akan berlanjut menampilkan keterangan SI sebelum disalurkan kepada para KPM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X