Maaf, KPM Dengan Ciri Berikut Sudah Tidak Bisa Menerima Bansos PKH, BPNT dan Mitigasi Risiko Pangan Alokasi Mei dan Juni 2024

photo author
- Minggu, 19 Mei 2024 | 20:01 WIB
Ilustrasi ciri KPM yang tidak dapat bansos mulai PKH, BPNT hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan (AYOBOGOR.COM)
Ilustrasi ciri KPM yang tidak dapat bansos mulai PKH, BPNT hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM -- Hati-hati, karena KPM yang memiliki ciri seperti berikut sudah tidak bisa menerima Bansos PKH, BPNT dan BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Tentunya sekarang ini seluruh Keluarga Penerima Manfaat di Indonesia sedang menunggu pencairan bantuan sosial untuk alokasi bulan Mei dan juni.

Tapi perlu diketahui bahwa terdapat beberapa tanda yang bisa membuat penerima manfaat tersebut tidak bisa lagi menerima berbagai jenis bantuan.

Contohnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Dilansir melalui Youtube Azzahra Studio Chanel, terdapat beberapa ciri yang mengakibatkan KPM tidak bisa mendapatkan pencairan berbagai jenis bansos, khususnya untuk alokasi Mei dan Juni..

Baca Juga: Nasib BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Masih Tidak Jelas, Apakah Akan Batal Cair?

Yang pertama adalah terdaftar sebagai ASN. Jadi bagi Keluarga Penerima Manfaat yang bekerja sebagai ASN maka sudah dipastikan tidak bisa menerima bantuan sosial jenis apapun.

Ciri kedua adalah memiliki gaji diatas UMP atau UMK. Keluarga yang memiliki salah satu anggota keluarga yang memiliki gaji diatas UMP atau UMK dipastikan sudah tidak bisa menerima bantuan karena dinilai sudah mampu dari segi ekonomi.

Selanjutnya adalah KPM sudah tidak aktif di data DTKS. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang penerima bantuan sosial yang dikeluarkan oleh Kemensos.

Karena hal itu seluruh penerima manfaat harus memiliki data aktif di DTKS sebagai salah syarat untuk menerima Bansos.

Yang keempat adalah tidak memiliki komponen PKH. Ciri ini khusus untuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan.

Seperti yang diketahui bahwa bantuan sosial ini akan dicairkan apabila Keluarga Penerima Manfaat tersebut memiliki salah satu komponen.

Seperti komponen anak balita, ibu hamil, pendidikan, lansia dan penyandang disabilitas berat.

Untuk tanda yang kelima adalah terdapat data yang tidak cocok atau valid. Hal ini biasanya terjadi apabila Keluarga Penerima Manfaat tersebut melakukan perubahan data namun belum melapor ke Disdukcapil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X