Siap-siap! 5 Bansos Dicairkan Pemerintah Mulai Bulan Mei Ini, Begini Cara Mendapatkan Bansos dan Terdaftar di DTKS Terbarunya

photo author
- Minggu, 19 Mei 2024 | 11:08 WIB
Ilustrasi ada 5 bansos siap dicairkan pemerintah di bulan Mei. (Canva)
Ilustrasi ada 5 bansos siap dicairkan pemerintah di bulan Mei. (Canva)

AYOBOGOR.COM - Para KPM harus tahu, ada 5 daftar bansos yang akan cair mulai bulan Mei hingga Juni 2024 ini. Begini cara mendapatkan bansos agar terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) terbarunya.

Setidaknya ada 5 daftar bansos yang direncakan segera cair kepada para penerima manfaat di tahun anggaran 2024 ini, KPM terdaftar di DTKS akan mendapatkan bantuan itu.

Tentu untuk mendapatkan 5 bansos yang akan dicairkan oleh pemerintah, nama KPM harus terdaftar di DTKS terlebih dahulu sebagai syarat utama.

Selain data diambil dari DTKS, bantuan tunai maupun non tunai juga ada yang diambil dari data P3KE (Program Percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrem) seperti bansos pangan Beras 10 Kilogram.

Untuk mendapatkan ke 5 bansos tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para KPM salah satunya adalah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo PKH BPNT Hari Ini 19 Mei 2024, Ada yang Cair Rp 400 Ribu Hingga Rp 650 Ribu!

Saat ini, ada mekanisme terbaru dari Menteri Sosial Tri Rismaharini mengenai pengusulan nama KPM di DTKS tahun 2024, salah satunya melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang dilakukan minimal 1 kali dalam 3 bulan.

Cara Mendapatkan Bansos dan Terdaftar di DTKS secara Offline:

- Daftar ke Desa/Kelurahan melalui usulan Rt/Rw setempat.

- Usulan akan dibawa ke Musyawarah Desa atau Kelurahan.

- Usulan tersebut akan di infut ke aplikasi Bansos.

- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.

- Hasil verifikasi akan di finalisasi oleh dinas sosial Kabupaten/Kota 

- Kepala daerah akan melakukannya pengesahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X