Bantuan BPNT Ini Tidak Cair karena Tidak Termasuk Kriteria yang Layak, Kenapa?

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 13:07 WIB
Bantuan BPNT  (Youtube Pendamping Sosial)
Bantuan BPNT (Youtube Pendamping Sosial)

AYOBOGOR.COM – Bantuan BPNT ini tidak cair dikarenakan tidak termasuk ke dalam kriteria yang layak.

Bantuan sosial atau yang biasa disebut bansos reguler BPNT ini tidak dapat cair dan disalurkan bagi KPM karena terdapat beberapa kriteria yang tidak layak untuk dicairkan.

Apa penyebab dan alasannya? Inilah informasi selengkapnya sesuai yang dilansir dari Youtube Pendamping Sosial.

Dimana ada KPM yang tidak mendapatkan bantuan sosial BPNT dikarenakan statusnya masih sebagai warga pra miskin.

Sehingga belum dapat disalurkan untuk bantaun BPNTnya.

Baca Juga: Bansos Cair untuk KPM Golongan Ini Pada Jumat Berkah 17 Mei 2024, Silahkan Cek Secara Berkala

Diketahui bantuan BPNT ini ditujukan bagi KPM yang data dan statusnya sudah termasuk dalam gamis atau warga miskin.

Jadi sesuai dengan mekanisme peraturan saat ini yang sedang berlaku untuk pengusulan data atau tata cara perbaikan data yang ada dalam DTKS untuk semua wewenangnya diberikan hak akses sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Dalam hal ini yang paling rendah yaitu pemerintah desa atau kelurahan setempat atau pemerintah kota atau kabupaten setempat.

Setiap desa atau kelurahan setempat wajib memiliki operator SIKS-NG atau yang biasa disebut dengan Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial atau Puskesos Desa atau Kelurahan setempat.

Pengelolaan data tersebut tiap bulannya dibuka untuk kesempatan yang bisa mengusulkan nama-nama peserta baru atau melayakkan bantuan sosial.

Perlu diketahui, sebelum dilakukan pengolahan data ini sebaiknya dilakukan musyawarah desa atau kelurahan setempat terlebih dahulu.

Baca Juga: Bansos Tambahan untuk KPM BPNT Murni Sudah Cair di Rekening KKS BRI, BNI, Mandiri dan BSI, KPM Cek Sekarang

Dimana saat ini sudah ada kriteria baru yang layak untuk bisa mendapatkan BPNT yaitu yang termasuk dalam kriteria Gamis atau keluarga miskin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Naren

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X