Bansos BLT PKH dan BPNT menjadi program bantuan sosial rutin yang dibagikan oleh Kemensos.
Tujuannya untuk membatu masyarakat kurang mampu sehingga bisa memenuhi kebutuhan harian.
Oleh sebab itu, penerima bansos ini adalah fakir miskin, pelajar dari keluarga miskin, lansia dan penyandang disabilitas.
Namun ada informasi penting bahwa saat ini ada aturan baru dari Kemensos untuk para KPM yang pernah menerima bantuan akan langsung dicoret apabila.
1. Aturan terbaru saat ini di tahun 2024, untuk anak balita yang masuk perhitungan PKH adalah anak balita kedua.
Sebelumnya komponen anak balita tidak ada pembatasan untuk mendapatkan Bansos PKH.
2. Untuk kategori pelajar, sudah dinyatakan lulus sekolah atau dikeluarkan karena melalukan tindakan kriminal
3. Siswa tidak terdaftar di satuan data pokok pendidikan.
4. KPM kategori lansia meninggal dunia pada saat akan mencairkan bantuan.
5. KPM yang sudah sejahtera karena mendapat pekerjaan atau usahanya berkembang.
6. KPM yang terbukti data KTP dan KK tidak valid di Dukcapil,
7. KPM yang hasil validasi lapangan ternyata mempunyai kendaraan roda empat.
8. KPM yang ternyata di KK ada salah satu anggota bekerja sebagai TNI, Polri, ASN dan pegawai BUMN.
Bagi KPM yang sudah menerima undangan pencairan BLT PKH tahap 2 dan BPNT tahap 3, selamat mencairkan bansos. ***