Setelah melakukan aktivasi, kalian harus mengonfirmasikannya kepada pihak sekolah supaya mereka bisa mengupdate di sistemnya dan data tersebut akan dilanjutkan prosesnya ke Kementerian.
Peserta didik tinggal menunggu saja SK Pemberiannya keluar dari Puslapdik, kemungkinan membutuhkan waktu paling lambat hingga 1 bulan lebih.
Sehabis SK tersebut terbit, dana bantuannya sudah masuk ke rekening yang telah dibuat dan siap untuk diambil oleh peserta didik.
Sekolah akan memberitahu kepada peserta didik atau orang tua jika SK nya sudah keluar. Nantinya kalian hanya perlu meminta surat keterangan penarikan dana PIP saja dari sekolah.
Kemudian kalian sudah bisa mengambil dana bantuannya ke bank penyalur dengan membawa surat dari sekolah, buku tabungan, dan identitas pengenal peserta didik.
Apabila mempunyai kartu debitnya, kalian tinggal menarik tunai saja dananya melalui ATM. Sistemnya sangat mudah sekali bukan.
Semoga saja bantuan ini dapat tersalurkan secara merata kepada peserta didik yang ada di seluruh Indonesia, supaya mereka dapat membeli perlengkapan atau membayar uang sekolah yang sempat tertunda.
Demikian informasi mengenai perbedaan antara SK Nominasi dan SK Pemberian di bantuan PIP, semoga bermanfaat.***