AYOBOGOR.COM - Perbedaan SK Nominasi dan Pemberian dari proses pencairan bantuan PIP yang belum banyak orang tua dan peserta didik ketahui.
Hari ini telah cair kembali bantuan sosial (bansos) pendidikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak dari usia 6-21 tahun yang kesulitan membayar biaya sekolahnya.
Bantuan tersebut diberi nama Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan kepada anak yang berasal dari keluarga yang berkategori miskin atau rentan miskin.
Dalam penyalurannya ini, kita sering kali menemui berbagai kendala atau pun informasi-informasi yang belum peserta didik atau orang tua ketahui tentang pencairan PIP.
Salah satunya terdapat seorang KPM yang bertanya di grup komunitas bansos di sosial media Facebook tentang bantuan tersebut.
Dia bertanya mengenai apa itu SK Pemberian yang muncul di data PIP anaknya, penerima manfaat tersebut bingung dan tidak mengerti.
Dikutip dari instagram @sobatpip bahwa dalam pencairan bantuan PIP dilakukan dengan 2 tahapan, yaitu SK Nominasi, dan SK Pemberian.
Kalian bisa mengetahui informasi status penyalurannya melalui sekolah atau pemangku kepentingan, kalian juga bisa memeriksanya secara mandiri dengan mengakses laman SiPintar di pip.kemdikbud.go.id
SK Nominasi menandakan jika peserta didik belum aktivasi rekening dan harus melakukan aktivasi rekening di bank-bank penyalur yang sudah ditentukan oleh Kementerian.
Bank BRI untuk jenjang pendidikan SD dan SMP, bank BNI untuk jenjang pendidikan SMA, dan bank BSI khusus untuk wilayah provinsi Aceh.
Jika peserta didik di tahun ini telah lulus dari SMP dan naik jenjang pendidikan ke SMA maka mereka harus segera membuka rekening SimPel kembali di bank yang berbeda.
Baca Juga: Hasil Cek Saldo BPNT Hari Ini 15 Mei 2024, Ada Saldo Masuk Sebesar Rp200.000, Alokasi Mei 2024?