Aplikasi Cek Bansos juga memungkinkan pelaporan jika ada perubahan status KPM yang semula layak menerima bansos menjadi tidak layak, dan sebaliknya.
Dengan demikian, KPM tidak diizinkan lagi untuk mengelola data mereka sendiri, melainkan melalui aplikasi ini.
Pengusulan data bansos akan otomatis dilakukan oleh teknologi, tanpa campur tangan pihak lain. Hal ini memudahkan proses pengecekan dan pengelolaan data bagi masyarakat. Semoga aturan baru ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh semua pihak terkait.