Kemensos Beri Panduan Penting Untuk Pendamping PKH Tentang Perubahan Aturan terbaru Soal Mekanisme Pengusulan Bansos

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 23:26 WIB
Kemensos Beri Panduan Penting Untuk Pendamping PKH Tentang Perubahan Aturan terbaru Soal Mekanisme Pengusulan Bansos (instagram.com/@faridmarof)
Kemensos Beri Panduan Penting Untuk Pendamping PKH Tentang Perubahan Aturan terbaru Soal Mekanisme Pengusulan Bansos (instagram.com/@faridmarof)

AYOBOGOR.COM - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diminta untuk memperhatikan perubahan terbaru dalam mekanisme pengusulan penerima Bantuan Sosial (Bansos), yang diperbarui oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Masyarakat penerima Bansos dan pendamping PKH disarankan untuk memahami perubahan mekanisme ini untuk kepentingan mereka.

Mekanisme baru ini mengharuskan pengusulan penerima Bansos dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemensos untuk Besok, 13 Mei 2024, Bansos Ini Cair Serentak

Kemensos akan menampung usulan dari musyawarah tersebut melalui kanal SIKS-NG. Jika mekanisme musyawarah desa atau kelurahan tidak dilaksanakan, desa harus mengusulkan secara langsung.

Perubahan mekanisme ini dilakukan untuk memastikan Bansos tepat sasaran sesuai dengan visi dan misi pemerintah.

Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja mengumumkan aturan baru terkait pencairan bantuan sosial, khususnya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta pendamping sosial dan kepala desa.

Informasi ini penting bagi para penerima manfaat dan pihak terkait untuk diketahui. Aturan terbaru ini diumumkan oleh Kemensos melalui kanal resmi, termasuk diungkapkan dalam video di kanal Youtube Naura Vlog.

Baca Juga: 4 Bansos Cair Sekaligus Hari Ini di Berbagai Daerah, KPM Panen Rezeki di Bulan Mei

Data terbaru dari Kemensos menguraikan prosedur yang harus diikuti oleh KPM yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, termasuk usulan yang bisa diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Prosedur pengusulan mencakup pengumpulan identitas diri, foto rumah/tempat tinggal, instrumen kriteria kemiskinan, dan titik koordinat rumah.

Setelahnya, akan dilakukan pengesahan oleh pihak berwenang sebelum data dikirim ke Kemensos. Untuk mempermudah pengecekan status bansos, Kemensos telah mengembangkan aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diunduh melalui Play Store.

Pada Senin, 13 Mei 2024, akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi ini di daerah-daerah.

Baca Juga: KPM BPNT Murni Cair Saldo Rp400 Ribu di Rekening KKS BNI Jawa Timur, Apakah untuk Alokasi Mei dan Juni?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X