Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah menyeleksi para KPM yang membuat beberapa KPM tidak menerima bantuan.
Ada beberapa alasan kenapa mereka berhenti menerima bantuan misalnya adalah sudah tidak lagi memiliki komponen atau sudah tidak layak.
Baca Juga: Heboh! BLT Rp800.000 Masuk Tanpa Pemberitahuan di KKS Merah Putih, Bantuan Apakah Itu?
Dengan adanya KPM yang sudah tidak layak, pemerintah menetapkan jumlah KPM PKH sebanyak 10 juta KPM dan BPNT 18, 8 juta KPM. (*)