Kabar Bahagia! Akhirnya 2 Jenis Bansos dengan Nominal yang Berbeda-beda Ini Cair pada Pekan Kedua Mei 2024, Bansos Apa Ya?

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 18:07 WIB
Ilustrasi bansos Rp 200 ribu cair di kartu KKS. (AYOBOGOR.COM)
Ilustrasi bansos Rp 200 ribu cair di kartu KKS. (AYOBOGOR.COM)

Baca Juga: Kabupaten Baru Bogor Barat Segera Disahkan? 14 Kecamatan Ini Termasuk, Mulai Ciampea-Leuwisadeng

Sehingga apabila terjadi pelaporan KPM yang mengaku mendapatkan BPNT pada pekan kedua Mei 2024, itu bukanlah BPNT alokasi Mei 2024 melainkan BPNT alokasi April 2024.

Keluarga Penerima Manfaat diimbau untuk waspada dan berhati-hati terhadap segala informasi yang beredar mengenai setiap bantuan sosial apapun yang dicairkan sehingga tidak mudah tertipu.

Keluarga Penerima Manfaat juga diimbau untuk mengecek atau mencari tahu terlebih dahulu kebenaran mengenai informasi yang beredar mengenai setiap bantuan sosial yang dicairkan.

Sementara itu, satu orang lagi merupakan KPM yang berasal dari Kabupaten Sumbawa menyampaikan telah mendapatkan PIP senilai Rp450.000 melalui Bank BRI.

Artinya, KPM tersebut adalah penerima PIP untuk komponen SD yang diperkirakan adalah kelas 1 semester genap, kelas 2-5, dan kelas 6 semester ganjil.

Sebab nominal PIP dipotong setengahnya yaitu menjadi Rp225.000 apabila ia merupakan komponen SD kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap.

Baca Juga: KKS Bank Ini Ada Pencairan Rp200.000, Apakah Benar BPNT Mei 2024 Sudah Cair? Cek Faktanya di Sini

Perlu diketahui, penerima PIP itu berasal daritiga data yaitu yang terdata di DTKS, usulan dari Dinas Pendidikan atau sekolah, dan usulan dari pemangku kepentingan (dari partai).

Usulan dari DTKS ini disalurkan pada Januari-April 2024 tetapi untuk alokasi April 2024 kemungkinan masih terus disalurkan hingga Mei 2024 karena pada bulan April sempat terjadi hari libur lebaran.

Sehingga bansos PIP yang disalurkan pada pekan kedua bulan ini dimungkinkan berasal dari DTKS.

Penyaluran bansos PIP pada Mei-September 2024 berasal dari usulan-usulan seperti usulan Dinas Pendidikan, usulan sekolah, dan usulan pemangku kepentingan.

Sementara itu, bansos PIP yang disalurkan pada Oktober-Desember 2024 adalah untuk ketiganya (DTKS, usulan dari Dinas Pendidikan atau sekolah, dan usulan pemangku kepentingan).

Sehingga penerima PIP harus mengetahui ia termasuk penerima PIP yang berasal dari mana agar tau kapan bansos PIP-nya bisa dicairkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X