KPM Pemilik Kartu KKS Mana yang Bakal Menerima Bansos BPNT Tahap 4 Rp 200 Ribu? Ini Perkiraannya

photo author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 22:41 WIB
Ilustrasi KPM pemilik kartu KKS ini diperkirakan akan terima bansos BPNT tahap 4 pertama. (Pixabay)
Ilustrasi KPM pemilik kartu KKS ini diperkirakan akan terima bansos BPNT tahap 4 pertama. (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial kini sedang bersiap dalam penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT alokasi Mei-Juni.

Meskipun hingga kini masih ada beberapa bansos keluarga harapan dan bantuan sembako periode April-Juni masih ada penyaluran di beberapa daerah.

Penyaluran dilakukan secara tunai melalui PT Pos Indonesia dengan cara bertahap. Untuk KPM BPNT mendapatkan pencairan sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga: Resmi! Kemensos Hapus 4.027 KPM dari Kepesertaan Bansos, Begini Penjelasannya

Sedangkan KPM PKH, dicairkan sesuai dengan komponennya masing-masing. Namun ada juga peneirma manfaat yang menjadi penerima kedua bansos tersebut.

Dengan menjadi penerima kedua bansos tersebut, KPM berhak mendapatkan dana pencairan yang lebih banyak. Terlebih memiliki 4 komponen yang dihitung.

Artinya, untuk dana paling sedikit yang diterima KPM PKH plus BPNT adalah Rp 600.000 ditambah Rp 225.000 untuk komponen anak SD.

Baca Juga: HORE! Ini 3 Bansos yang Cair Besok Minggu 12 Mei 2024, Ada Pencairan Via KKS, Bantuan Apa Saja?

Sehingga yang didapat nominalnya sebesar Rp 825 ribu untuk alokasi April-Juni 2024.

Lalu bagaimana dengan PKH dan BPNT alokasi Mei-Juni?

Melansir dari berbagai sumber, kini sudah terlihat periode salur kedua bantuan sosial tersebut di aplikasi SIKS-NG.

Untuk BPNT akan disalurkan untuk 1 bulan saja yakni bulan Mei saja. Sedangkan PKH untuk dua bulan yakni Mei-Juni.

Diperkirakan, BPNT tahap 4 akan disalurkan lebih dulu. Untuk pencairannya diprediksi di akhir Mei atau awal Juni nanti.

Baca Juga: Kemensos Umumkan Aturan Baru Khusus Bagi KPM PKH BPNT, Pendamping dan Kades Terkait Pencairan Bansos

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X