Selamat! Besok 10 Mei Bansos Reguler dan Non Reguler Cair, KPM Pemilik KKS Ini Full Senyum

photo author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 20:08 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan bansos besok 10 Mei 2024. (Freepik)
Ilustrasi jadwal pencairan bansos besok 10 Mei 2024. (Freepik)

AYOBOGOR.COM - Siap-siap, besok tanggal 10 Mei 2024 ada 2 bansos yang cair yaitu bantuan Reguler dan non Reguler.

Tentunya, bagi KPM yang memenuhi kategori akan mendapatkan kedua bansos ini besok.

Sepertinya diketahui, pemerintah telah menyalurkan beberapa bansos sejak bulan April hingg Mei ini, termasuk bansos reguler dan non reguler.

Baca Juga: Full Senyum! Bansos BPNT dan BLT Mitigasi Rp600 Ribu Diprediksi Cair Bersamaan untuk Pemilik KTP dan KKS Kategori Ini

Khusus bagi KPM reguler yang pencairannya via KKS Bank himbara segera cek berkala di ATM, karena akan ada kejutan saldo masuk jika memenuhi syarat.

Adapun jenis dari bansos reguler dan reguler yaitu PKH dan bantuan pangan berbentuk barang yaitu beras 10 kilogram.

Dilansir dari Kanal YouTube @Diary Bansos, pada 9 Mei 2024, bantuan reguler dan non reguler akan cair besok tanggal 10 Mei 2024.

Meskipun besok merupakan hari libur nasional, rupanya pemerintah masih terus melakukan proses pencarian seperti PKH (bansos reguler) dan beras 10 Kilogram (non reguler).

Baca Juga: Kabar Bahagia! 2 Bansos Akan Cair Setelah PKH BPNT Disalurkan Bulan Mei 2024, Cek Bantuan Apakah Yang Dimaksud

Perlu diingat, bansos PKH yang cair besok ini khusus untuk KPM hasil validasi by system dari Kemensos.

Dimana proses pencairan PKH hasil validasi by system ini melalui KKS Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI.

Sebenarnya pencairan PKH hasil validasi by system ini sudah berjalan semenjak awal bulan Mei 2024, dan sudah banyak KPM yang mengatakannya via media sosial.

Hingga yang terbaru, pada tanggal 9 Mei ada KPM juga yang mengabarkan hasil cek saldo via KKS Bank dan terbukti ada nominal uang yang masuk.

Jadi, tidak menutup kemungkinan besok ada pencairan susulan bagi KPM hasil validasi by system ini, tentu nominal yang diterima berbeda-beda, sesuai dengan komponen KPM tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X